RADARLAMONGAN.CO, JAWAPOS.COM — Ironi besar tengah terjadi di lapangan. Di saat petani padi dan hortikultura mulai tersenyum karena pasokan pupuk subsidi 2025 kembali normal, petani tambak justru menangis.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang sejak Januari lalu mengatur jatah pupuk untuk sektor perikanan belum juga bisa berjalan. Sebab, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak kunjung menerbitkan peraturan menteri sebagai payung teknis distribusi.
Padahal ketentuannya jelas: maksimal enam bulan setelah perpres keluar, kementerian wajib menindaklanjuti dengan peraturan turunan. Artinya, deadline sudah lewat Juni 2025 lalu. Nyatanya, hingga akhir September ini, regulasi itu masih “parkir” di meja birokrasi KKP.
‘’Memang benar kuota pupuk bersubsidi untuk petani tambak belum ada realisasi sampai saat ini (24/9/2025), padahal petani tambak Lamongan sudah sangat menunggu,’’ kata Kepala Dinas Perikanan Lamongan, Yuli Wahyuono.
Sementara itu, sektor pertanian darat sudah diatur lewat Permentan Nomor 15 Tahun 2025, membuat kuota nasional 9,55 juta ton pupuk subsidi bisa langsung disalurkan.
Realisasi penyaluran hingga September mencapai 5,6 juta ton, relatif aman untuk padi, jagung, dan hortikultura. Namun bagi pembudidaya tambak, semua itu sekadar angka di atas kertas.
Petambak Terjepit Biaya Produksi
Ketiadaan aturan teknis membuat petambak tidak bisa mengakses pupuk subsidi. Padahal, kebutuhan pupuk organik dan anorganik di tambak sangat vital untuk menumbuhkan plankton dan menjaga kualitas air bagi ikan dan udang. Tanpa subsidi, harga pupuk nonsubsidi di pasar melonjak dua hingga tiga kali lipat.
“Kalau petani darat bisa beli pupuk subsidi Rp 120 ribu per zak, kami harus keluar uang lebih dari Rp 300 ribu. Bagaimana bisa bertahan?” keluh Choirul, salah satu petambak di Lamongan, Jawa Timur.
Visi Swasembada Terganjal Regulasi
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan target swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional. Tapi fakta di lapangan menunjukkan kebijakan tidak berjalan sinkron antar kementerian. Alih-alih memperkuat pangan, mandeknya aturan KKP justru berpotensi meruntuhkan semangat swasembada dari sisi perikanan.
“Ini bukan sekadar soal pupuk, ini soal keseriusan pemerintah. Kalau kementerian saling lempar tanggung jawab, janji swasembada tinggal jargon,” ujar seorang pengamat kebijakan pangan.
Stok Aman, Tapi Tidak Sampai ke Tambak
PT Pupuk Indonesia memastikan stok nasional aman. Gudang pupuk di wilayah timur dan pesisir juga tersedia. Masalahnya, pupuk tidak bisa disalurkan ke kelompok pembudidaya ikan karena belum ada mekanisme resmi e-RDKK maupun pokdakan yang diatur lewat Permen KKP. Akibatnya, stok hanya menumpuk di gudang distributor.
Jalan di Tempat
Ketimpangan kebijakan ini menimbulkan kesenjangan. Petani darat sudah menikmati subsidi dan peningkatan produktivitas, sementara petambak harus berjibaku dengan harga input yang tinggi. Jika dibiarkan, bukan hanya produksi ikan nasional yang terancam, tetapi juga program besar Presiden tentang ketahanan pangan.
Jika pemerintah ingin serius, KKP harus segera menetapkan Permen pelaksana Perpres 6/2025. Tanpa itu, swasembada pangan hanya akan jadi retorika politik di podium, bukan realitas di kolam tambak.(feb)
Editor : Anjar D. Pradipta