LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Polres Lamongan akhirnya berhasil mengamankan Elda Nura Zilawati, warga Kecamatan Solokuro, yang diduga sebagai pelaku arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Elda dijemput petugas setelah dua kali mangkir dari pemanggilan resmi kepolisian. Ia tiba di Mapolres Lamongan, Jumat (22/8) sekitar pukul 12.05 WIB, menggunakan mobil Avanza bernopol S 1285 NI yang dikawal dua kendaraan petugas.
Saat turun dari mobil, Elda tampak mengenakan masker wajah senada dengan warna hijab yang dikenakannya. Elda juga menenteng tas berisi botol minuman kemasan dan map berwarna biru. Ia masuk melalui pintu samping Mapolres Lamongan.
Kasus ini bermula ketika ratusan warga melaporkan Elda ke Mapolres Lamongan pada Minggu (3/8). Laporan tersebut terkait dugaan arisan bodong yang melibatkan uang bernilai fantastis.
Sejak laporan diterima, polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Elda tidak pernah memenuhi panggilan hingga akhirnya dijemput paksa.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini ENZ sudah diamankan Satreskrim dan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar Hamzaid.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Indahwan Suci Ningati, menyambut baik langkah cepat kepolisian. Ia mengapresiasi kesigapan petugas dalam menangani kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada Polres Lamongan yang bertindak cepat. Hanya dalam 18 hari perkara ini ditindaklanjuti. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai SOP dan bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Indahwan. (jar)
Editor : Anjar D. Pradipta