Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Ganggu Pemandangan, Bangunan Liar di Atas Tanah Milik PT KAI Wilayah Lamongan Ditertibkan

M. Gamal Ayatollah • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:49 WIB

 

Sebanyak empat bangunan warung di pinggir perlintasan KA ditertibkan.
Sebanyak empat bangunan warung di pinggir perlintasan KA ditertibkan.

LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan bangunan warung liar di pinggir perlintasan KA. Warung yang berdiri di atas tanah milik PT KAI tersebut ditertibkan, untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Meliputi warung di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan; dua warung di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan; dan satu warung di Desa Sugihrejo, Kecamatan Sukodadi.

‘’Memang benar, kini melakukan penertiban empat bangunan liar berada di pinggir perlintasan KA,’’ kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bangunan tersebut mengganggu jarak pandang pengguna jalan yang hendak melintas. Sehingga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan di perlintasan KA.

Seluruhnya selama ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan di atas lahan PT KAI. Luqman menuturkan, seluruh pemilik warung telah diberi surat peringatan sebelum ditertibkan.

‘’Dimana surat peringatan sudah diberikan kepada pemilik warung awal bulan lalu agar dilakukan pembongkaran,’’ imbuhnya.

Luqman mengatakan, pembongkaran dilakukan secara humanis, dengan melibatkan pemilik bangunan secara langsung. Setelah dibongkar, di sekitar perlintasan memudahkan jarak pandang pengguna jalan.

‘’Masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau aktivitas yang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan bersama,’’ pungkasnya. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #pt kai #bangunan liar