LAMONGAN, Radar Lamongan - Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Abdul Matin dan Ketua Yayasan SMK Wahas Glagah, Abdul Adhim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/7).
Seperti diketahui, dua terdakwa tersebut terjerat kasus korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kemendikbudristek Tahun 2020 senilai Rp 2,1 miliar.
‘’Memang benar, kedua terdakwa saat ini (kemarin, Red) menjalani sidang putusan,’’ terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.
Baca Juga: Bangun Taman di Kawasan Gajahmada Rp 900 Juta
Terdakwa Abdul Adhim divonis 1 tahun lebih tiga bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Serta uang penganti sekitar Rp 238, yang jika tidak dikembalikan diganti hukuman 9 bulan penjara.
Putusan tersebut turun sedikit dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni kurungan penjara 1,5 tahun.
Dengan uang pengganti Rp 238 juta, yang jika tidak dikembalikan diganti kurungan 9 bulan. Serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan, Abdul Matin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni kurungan penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
‘’Keduanya masih pikir-pikir terlebih dahulu setelah mendapatkan putusan hukuman tersebut,’’ imbuhnya.
Seperti pernah diberitakan, penahanan kedua terdakwa dilakukan atas dasar kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 33 dokumen, satu unit laptop, serta uang pengembalian sekitar Rp 238 juta.
‘’Total kerugian negara akibat dugaan korupsi kurang lebih Rp 238 juta,” tutur Anton. (mal/ind)