LAMONGAN, RADARLAMONGAN.CO – Seluruh warung kopi (warkop) dan tempat hiburan malam di Lamongan diminta tutup sementara selama dua hari, terhitung sejak kemarin (8/7) hingga hari ini (9/7).
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi dari Pemkab Lamongan, untuk mencegah berkumpulnya massa pengesahan warga baru perguruan silat PSHT.
“Memang benar, adanya pemberitahuan surat edaran kepada seluruh camat di Lamongan agar seluruh warkop serta hiburan malam tutup,” terang Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamongan, Joko Nursiyanto.
Menurut Joko, surat edaran itu bertujuan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Suroan Agung, khususnya saat prosesi pengesahan warga baru perguruan silat.
Salah satu kekhawatiran adalah kerumunan massa di warkop atau tempat hiburan, yang berpotensi memicu konvoi berlebihan menuju lokasi acara.
Selain itu, sebagai upaya mencegah potensi arak-arakan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Petugas dari TNI dan Polri telah disiapkan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pengesahan, sekaligus menghalau para penggembira agar tidak melakukan konvoi di jalan raya,” ucapnya.
Namun, imbauan ini menuai reaksi keluhan dari sebagian pelaku usaha. Iskak, salah satu pemilik warkop, mengaku kebingungan karena harus menutup usahanya selama dua hari.
Sebab, diakuinya, ketika warkop ditutup, maka tidak memiliki sumber penghasilan. Sehingga, dia merasa dilematis meski larangan hanya dua hari.
“Tetap buka, kalau disuruh tutup, ya tetap tutup,” tuturnya sambil mengerutkan dahi. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta