LAMONGAN, Radarlamongan.co - Setelah dua tahun buron, Ainul Mufid, 48, Direktur CV Globalindo Utama selaku konsultan perencana proyek pengurukan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan Tahun 2017, akhirnya ditahan.
Seperti diketahui, sejumlah terdakwa telah menjalani penahanan, dalam korupsi proyek pengurukan kantor OPD yang kini berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tersebut.
Meliputi Mantan Kepala DTPHP Lamongan Rudjito dan Zaenuri, selaku pemenang lelang proyek pengurukan kantor DTPHP Tahun 2017, yang sama-sama divonis empat tahun penjara.
Ainul Mufid diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Pria asal Kecamatan Paciran itu diamankan usai Polda Jatim melimpahkan tahap dua berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa siang (24/6).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi menjelaskan, bahwa proyek pengurukan awalnya dianggarkan sekitar Rp 800 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran membengkak hingga Rp 1,5 miliar, tanpa perubahan signifikan di lokasi pekerjaan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 564 juta. Dalam berkas perkara juga ditemukan adanya kekurangan volume pada hasil pekerjaan.
‘’Tersangka sendiri telah ditetapkan sebagai DPO usai penahanan dari pemilik CV di Tahun 2023 lalu,’’ terangnya.
Baca Juga: Ingat, Kamis Mulai Pendaftaran Jalur Domisili di SPMB SMAN
Ainul Mufid telah melarikan diri ke Malaysia selama dua tahun. Selanjutnya Polda Jatim mengamankan tersangka ketika pulang ke rumahnya sebelum Hari Raya Idul Adha lalu.
Baca Juga: Indeks Perkembangan Harga Lamongan Tertinggi di Jawa, Kepala BPS Khawatirkan Penurunan Kesejahteraan
Kini, Ainul dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 1 jo Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
‘'Barang bukti yang diamankan 33 item, termasuk dokumen proyek, perangkat komputer, dan alat pengukur tanah seperti theodolite,’’ imbuhnya. (mal/ind)