Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Warkop di Kecamatan Sugio Jadi Arena Judi, Pemiliknya Terancam 10 Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Jumat, 20 Juni 2025 | 15:54 WIB
Gambar ilustrasi chatGPT.
Gambar ilustrasi chatGPT.

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Imam, 57, warga Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, harus berurusan dengan hukum.

Pemilik warung kopi itu kini duduk di kursi pesakitan, akibat perbuatannya menyediakan tempat untuk praktik judi kartu remi dengan uang sebagai taruhan.

Agenda pembacaan dakwaan terhadap Imam digelar, Kamis (19/6), di Pengadilan Negeri Lamongan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina menyebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

“Benar, ancaman hukumannya seperti itu,” ujar Dara.

Baca Juga: Sudah Pertengahan Juni, Kok BSU 2025 Belum Cair? Ini Alasannya

Dalam dakwaannya, Dara memaparkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin malam (3/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, Imam yang memiliki warung kopi di Desa Gondanglor, menerima kehadiran empat orang pria, yakni Seno, Adi Purnomo, Zainul Muslimin, dan Bayu.

Keempatnya kini juga menyandang status tersangka dalam berkas perkara terpisah.

Tanpa izin, mereka menggelar permainan judi jenis kartu remi di warung milik Imam.

Bahkan, kartu remi sebagai alat judi sudah disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa.

“Para pemain menentukan siapa yang menjadi bandar dengan cara mengambil kartu secara acak. Pemilik kartu terbesar ditunjuk sebagai bandar,” jelas Dara.

Baca Juga: Dua Boti dari Grup FB Gay Tuban Diamankan, Kasatreskrim: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Penambahan Tersangka

Permainan berlangsung dalam beberapa putaran, dengan masing-masing pemain memasang taruhan sebesar Rp 5 ribu.

Judi itu digelar hingga dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Tak disangka, aparat kepolisian yang mendapat laporan dari warga langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil operasi, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buku catatan, sebuah bolpoin, uang tunai Rp 150 ribu, serta karpet merah yang digunakan sebagai alas bermain.

Semua pelaku, termasuk Imam sebagai pemilik warung, langsung dibawa ke Polres Lamongan untuk proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, Imam mengaku mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu dari penyediaan tempat tersebut.

Baca Juga: Grup FB Gay Tuban Didirikan 15 Tahun Lalu, Grup Facebook Gay Khusus Surabaya Lebih Dikenal, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Dia berdalih hanya ingin agar warungnya ramai pengunjung. Namun apa daya, langkahnya justru mengantarkannya ke jeruji besi. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#judi remi #lamongan #sidang