Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Terbukti Simpan SS di Tas, Terancam Minimal Empat Tahun Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 19 Juni 2025 | 03:50 WIB

 

Terdakwa kepemilikan SS, Cahyo Setyo Trisno menjalani sidang di PN Lamongan.
Terdakwa kepemilikan SS, Cahyo Setyo Trisno menjalani sidang di PN Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Cahyo Setyo Trisno, 30, warga Desa Jelakcatur, Kecamatan Kalitengah harus berhadapan dengan hukum, setelah terbukti memiliki sabu-sabu (SS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan untuk memperkuat dakwaan, Selasa (17/6). 

JPU Nugroho Satya Basuki menyatakan, terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Berkekuatan 23 Pemain, Bojonegoro Jadi Lawan Perdana Lamongan

"Untuk dakwaan pertama, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara dakwaan kedua, ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," terang Nugroho. 

Saksi penangkap, Wayan Dwi mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Jelakcatur, berdasarkan laporan masyarakat.

"Saat ditangkap, tersangka membawa satu klip sabu-sabu, HP, dan tas penyimpanan," kata Wayan. 

Baca Juga: SPMB Jenjang SMA/SMK Negeri Tahap Satu di Lamongan Ditutup, Ini Jadwal Tahapan Berikutnya

Hasil penyelidikan menunjukkan, Cahyo membeli SS dari Suparlan, yang juga terlibat dalam berkas perkara terpisah.

Tersangka disebutkan telah membeli setengah gram sabu seharga Rp 650 ribu dari Suparlan sekitar pukul 12.00 WIB, yang diambil di rumah pelaku di Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah.

Saat penangkapan, polisi menemukan sisa sabu seberat 0,18 gram. 

Baca Juga: Terungkap, Janjiannya di Hotel, Anggota Grup FB Gay Khusus Ajak Main Bertiga – Berempat

"Terdakwa melakukan transaksi secara COD di rumah Suparlan," ujar Wayan.

"Selama proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif," tambahnya. 

Dalam persidangan, terdakwa Cahyo Setyo Trisno membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Kasus ini kini terus bergulir, dengan ancaman hukuman berat mengintai pelaku. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#sabu - sabu #lamongan #sidang