Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Hadirkan Saksi Mahkota dalam Perkara Peredaran Pil Dobel L

Ahmad Asif Alafi • Selasa, 17 Juni 2025 | 12:15 WIB
Terdakwa peredaran pil dobel L, Wahyu Aldi Ardiansyah saat menjalani sidang.
Terdakwa peredaran pil dobel L, Wahyu Aldi Ardiansyah saat menjalani sidang.

 

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Wahyu Aldi Ardiansyah, 22, warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong harus terseret ke meja hijau atas dugaan peredaran pil dobel L.

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (16/6), mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota, Akmal Ihsan Karim dan terdakwa.

Baca Juga: Persela Tambah Kekuatan: Eks Bomber Timnas Gabung, Target Promosi Liga 1 Makin Nyata?

Akmal Ihsan Karim mengaku bahwa dirinya terlebih dahulu ditangkap saat mengantarkan pil Dobel L kepada Muhammad Habib.

Akmal mengungkapkan bahwa ia membeli seribu butir pil tersebut dari terdakwa Wahyu.

"Itu pembelian pertama, saya pesan sekali," ujarnya.

Terdakwa Wahyu Aldi Ardiansyah membenarkan kesaksian Akmal.

Dia mengaku mendapatkan pil tersebut dari Gilang, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat bekerja di Gresik, Wahyu membeli pil tersebut tanpa mengambil keuntungan, hanya diberi uang bensin sebesar Rp50.000 oleh Gilang.

"Saya juga memakainya, efeknya membuat tenang," ucapnya.

Baca Juga: JLU Mulai Dipenuhi Bangunan Liar, Begini Kata Satpol PP Lamongan

Di hadapan majelis hakim, dia menyatakan penyesalan, "Saya menyesal, Yang Mulia,'' ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Naning Erna Susanti menyatakan bahwa kliennya mengakui keterangan saksi dan hanya melakukan satu kali transaksi.

"Memang benar hanya satu kali terdakwa melakukan transaksi. Agenda selanjutnya adalah tuntutan," terangnya.

Baca Juga: Jalan Nasional Kerap Alami Kemacetan, Polres Lamongan Desak JLU Segera Dibuka

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono menjelaskan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dakwaan alternatif pertama, Pasal 435, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#pn lamongan #lamongan #pil dobel l