LAMONGAN, Radarlamongan.co - Ahmad Sultan Nurfalaq, 19, tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sukodadi pada Tanggal 30 Januari 2025.
Terdakwa asal Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (10/5).
Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan,’’ terang Linda, sapaan akrabnya.
Baca Juga: SORA Vs Google Veo 3: Pertarungan Dua Raksasa AI Generator Video, Ini Keunggulan dan Keterbatasannya
Barang bukti berupa tas warna hitam dan dua anak mata kunci T dimodifikasi, yang selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan.
‘’Satu unit motor Honda Beat dan satu lembar STNK dikembalikan kepada korban Abdul Aziz,’’ ujarnya.
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut. JPU Nugroho Satya Basuki mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut satu tahun dan enam bulan.
‘’Putusan kita terima,’’ ucap Nugroho.
Awalnya Rubben dan Riyan yang masih dalam pencarian orang (DPO) mengajak terdakwa melakukan pencurian ke wilayah Lamongan.
Selanjutnya terdakwa meminjam motor milik saudaranya dengan alasan membeli rokok.
Terdakwa diminta menunggu dan mengawasi kondisi saat berada di Dusun Kedangean, Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi. Kedua DPO masuk ke dalam gang.
Kemudian Rubben keluar dari gang dengan mengendarai motor Honda Beat warna cokelat hasil pencurian. Sedangkan Riyan mengendari motor milik saudara terdakwa.
Saat Rubben mengendari motor curian ditabrak oleh saksi Ismawan dari arah belakang. Rubben lalu lari ke Riyan untuk dibonceng.
Baca Juga: Jual 45 Gram SS, Warga Perumahan Graha Samudra Ini Dituntut 10 Tahun
Sedangkan terdakwa yang sedang duduk berusaha melarikan diri ke arah Rubben dan Riyan.
Namun terdakwa ditendang Ismawan hingga terjatuh. Terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan warga dan dibawa ke Polsek Sukodadi. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan