Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Lakukan Penganiayaan Gara-gara Lihat Pemuda Kenakan Kaus Perguruan Silat Lain, Dua Pemuda Divonis Delapan Bulan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 4 Juni 2025 | 23:35 WIB

 

Terdakwa penganiayaan terhadap dua pemuda di Kecamatan Kedungpring, Dimas dan Ebby menerima vonis delapan bulan penjara.
Terdakwa penganiayaan terhadap dua pemuda di Kecamatan Kedungpring, Dimas dan Ebby menerima vonis delapan bulan penjara.

LAMONGAN, Radarlamongan.co -  Dimas Setiawan, 24, asal Desa Plaosan, Kecamatan Babat dan Ebby Sutrisno, 22, asal Desa Nguwok, Kecamatan Modo terpaksa merayakan Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi.

Kedua terdakwa terseret ke meja hijau emosi hanya gara-gara kaus, hingga tega menganiaya korban Edo Fajar dan Dimas Ferdiantoro.

Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan menyatakan, terdakwa Dimas dan terdakwa Ebby terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan luka terhadap orang.

‘’Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama delapan bulan,’’ tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (3/6).

Baca Juga: Dua Kali Bakar – Bakar di Belakang Rumah, Tetangga Khawatir, ODGJ Ini Dibawa ke RSUD Karang Kembang

Barang bukti berupa kaus berwarna hitam bertuliskan identitas salah satu perguruan silat, dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU Mustika Arin mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut sepuluh bulan penjara.

‘’Kami terima mas dikarenakan keduanya sudah berdamai dengan korban. Kemudian juga keduanya ini baru saja lulus sekolah, jadi itu bahan pertimbangan kami,’’ terangnya.

Baca Juga: Tim Porprov Lamongan Ingin Gelar Uji Coba, tapi Bukan Persela yang Diincar, Ini Rencananya

Awalnya, korban Dimas dan Korban Edo berboncengan motor, Jumat (14/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua korban mendengar segerombolan pemuda memanggilnya saat melintas di dekat salah satu warung di Desa Jatidrojok, Kecamatan Kedungpring.

Mereka mengira segerombolan pemuda tersebut ingin minta tolong, sehingga keduanya lalu menghampiri.

Karin menjelaskan, motif kedua terdakwa melihat korban Edo mengenakan kaus bertuliskan identitas perguruan silat lain.

‘’Kedua terdakwa ini merasa sakit hati,’’ imbuhnya.

 

Baca Juga: Bupati Yes Dampingi Plt Gubernur Jatim Tinjau Warga Terdampak Banjir, Siapkan Solusi Berkelanjutan Sungai Bengawan Jero

Selanjutnya terdakwa Eby memiting dan memukuli korban Edo di bagian kepala dan wajah. Korban Dimas yang berupaya melerai justru dipukul oleh terdakwa Dimas di bagian perutnya.

‘’Korban Edo mengalami luka di pelipis dan dagu bawah. Untuk korban satunya dilakukan pemukulan tapi tidak sampai parah,’’ ujarnya.

Kedua korban melarikan diri ke arah warung yang berada di sekitar untuk meminta pertolongan.

‘’Akhirnya ditolong pemilik warung itu,’’ tuturnya. (sip/ind)

Editor : Indra Gunawan
#penganiayaan #perguruan silat #lamongan