radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, terus berjalan.
Praperadilan itu diajukan terkait penetapan Wahyudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) Lamongan.
Senin (26/5), agenda sidangnya pembacaan kesimpulan para pihak, pemohon dan termohon.
Namun, hanya termohon yang membacakan kesimpulan.
Jaksa Dwi Dara Agustina, mengatakan, agenda sidang praperadilan pembacaan kesimpulan.
‘’Putusannya Rabu Mas,’’ ucapnya.
Sebelumnya, Wahyudi juga pernah mengajukan praperadilan.
Saat praperadilan pertama, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma