Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Rabu, Putusan Praperadilan Kedua Kasus Dugaan Korupsi RPHU Lamongan

Ahmad Asif Alafi • Rabu, 28 Mei 2025 | 06:08 WIB
AJUKAN EKSEPSI: Muhammad Ridlwan (kanan) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kiennya, mantan  Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
AJUKAN EKSEPSI: Muhammad Ridlwan (kanan) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kiennya, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, terus berjalan.

Praperadilan itu diajukan terkait penetapan Wahyudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) Lamongan.

Senin (26/5), agenda sidangnya pembacaan kesimpulan para pihak, pemohon dan termohon.

Namun, hanya termohon yang membacakan kesimpulan.

Jaksa Dwi Dara Agustina, mengatakan, agenda sidang praperadilan pembacaan kesimpulan.

‘’Putusannya Rabu Mas,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Wahyudi juga pernah mengajukan praperadilan.

Saat praperadilan pertama, majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (sip/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#sidang praperadilan #lamongan #Rumah Pemotongan Hewan Unggas Lamongan #kasus korupsi