radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) Lamongan mulai disidangkan Senin siang (26/5).
Tiga terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka adalah Sandy Ariyanto, direktur CV Fajar Krisna, yang membangun gedung tersebut.
Kemudian, Davis Maherul Abbasiya sebagai pelaksana pekerja dari CV Abraj Ashfa.
Serta, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi, sebagai pejabat pembuat komitmen pada saat pengerjaan proyek tersebut.
''Tiga terdakwa menjalani sidang pertama di Surabaya hari ini (kemarin, Red),’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.
Berdasarkan hasil sidang perdana, persidangan bagi Sandy dan Davis dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian.
Sedangkan terdakwa M Wahyudi mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
‘’M Wahyudi melakukan pengajuan eksepsi, sedangkan dua terdakwa melanjutkan sidang pembuktian,’’ imbuhnya.
Muhammad Ridlwan, penasihat hukum M Wahyudi, menjelaskan, dirinya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dia menilai dakwaan atas pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP terhadap kliennya tidak jelas.
Dalam uraian dakwaan juga jelas bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun.
‘’Malah saksi – saksi, yang menerima aliran dana tersebut mestinya mereka yang menjadikan tersangka atau terdakwa ,’’ jelasnya. (mal/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma