Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas Lamongan Mulai Disidangkan

M. Gamal Ayatollah • Selasa, 27 Mei 2025 | 23:32 WIB
AJUKAN EKSEPSI: Muhammad Ridlwan (kanan) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kiennya, mantan  Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)
AJUKAN EKSEPSI: Muhammad Ridlwan (kanan) mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kiennya, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi. (ASIP ALAFI/RDR.LMG)

radarlamongan.co - jawaposradarlamongan - Kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) Lamongan mulai disidangkan Senin siang (26/5).

Tiga terdakwa dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka adalah Sandy Ariyanto, direktur CV Fajar Krisna, yang membangun gedung tersebut.

Kemudian, Davis Maherul Abbasiya sebagai pelaksana pekerja dari CV Abraj Ashfa.

Serta, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, M Wahyudi, sebagai pejabat pembuat komitmen pada saat pengerjaan proyek tersebut.

''Tiga terdakwa menjalani sidang pertama di Surabaya hari ini (kemarin, Red),’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.

Berdasarkan hasil sidang perdana, persidangan bagi  Sandy dan Davis dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian.

Sedangkan terdakwa M Wahyudi mengajukan eksepsi  melalui penasihat hukumnya.

‘’M Wahyudi melakukan pengajuan eksepsi, sedangkan dua terdakwa melanjutkan sidang pembuktian,’’ imbuhnya.

Muhammad Ridlwan, penasihat hukum M Wahyudi, menjelaskan, dirinya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dia menilai dakwaan atas pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP terhadap kliennya tidak jelas.

Dalam uraian dakwaan juga jelas bahwa kliennya tidak menerima uang sepeserpun.

‘’Malah saksi – saksi, yang menerima aliran dana tersebut mestinya mereka yang menjadikan tersangka atau terdakwa ,’’ jelasnya. (mal/yan)

Editor : Arya Nata Kesuma
#pengadilan tipikor surabaya #sidang perdana #penasihat hukum #agenda pembuktian #lamongan #Rumah Pemotongan Hewan Unggas Lamongan #Kejaksaan Negeri Lamongan