Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Pengedar Pil Dobel L Asal Gresik Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Ahmad Asif Alafi • Kamis, 8 Mei 2025 | 03:24 WIB

 

Terdakwa pengedar pil dobel L asal Gresik, Moch. Abdillah Asrofinnas menjalani sidang offline di PN Lamongan.
Terdakwa pengedar pil dobel L asal Gresik, Moch. Abdillah Asrofinnas menjalani sidang offline di PN Lamongan.

LAMONGAN, Radar Lamongan - Moch. Abdillah Asrofinnas, 22, tertangkap mengedarkan pil dobel L di Kecamatan Karangbinangun pada Tanggal Tanggal 8 Januari 2025.

Terdakwa asal Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik tersebut mendengarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oliviarin Rosalinda Taopan, Selasa (6/5), di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu. Sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum.

Baca Juga: Lolos Grandfinal Proliga 2025, Tim Voli Bhayangkara Sukses Melaju ke Final Gandeng iYOGS Sport Lokal Brand Apparel Asal Lamongan

‘’Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,’’ tutur Oliviarin Rosalinda Taopan dalam persidangan.

Barang bukti berupa 200 butir pil dobel L, dua bungkus rokok, satu pak plastik klip, dan dompet warna cokelat. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

‘’Satu HP Infinix dan uang tunai Rp 50 ribu dirampas untuk negara,’’ ucapnya.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut.

JPU Mustika Arin Rakhmawati menjelaskan, sebelumnya membuktikan terdakwa bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

‘’Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ ucap Karin.

Baca Juga: Dianiaya Kekasih, Memaafkan, Rencana Pernikahan Dilanjutkan, Majelis Hakim Tetap Memvonis Penjara sang Pacar, Segini Hukumannya

Awalnya saksi Gilang menghubungi terdakwa Moch. Abdillah Asrofinnas untuk memesan pil dobel L Rp 200 ribu pada sore hari.

Terdakwa Moch. Abdillah Asrofinnas lalu ke Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun untuk menemui Mohammad Rahmat (dalam berkas terpisah).

Mereka bertransaksi pil dobel L sebanyak 200 butir seharga Rp 400 ribu. Namun terdakwa baru memberi uang Rp 300 ribu dan pil dimasukkan dalam bungkus rokok.

Pada malam hari, terdakwa berhenti di pinggir Jalan Raya Desa Karangbinangun, serta menyerahkan pil dobel L kepada saksi Gilang satu box. Sedangkan satu box lainnya dibawa sendiri.

Tak lama kemudian datang anggota Polres Lamongan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan pil dobel L dari terdakwa Moch. Abdillah Asrofinnas. (sip/ind)
 
 

Editor : Indra Gunawan
#pengedar pil dobel L #vonis #sidang