radarlamongan.co - jawaposradarlamongan – Sidang permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan, M Wahyudi, terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mulai digelar Kamis (30/4) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Hakim tunggal, Satriany Alwi, menjelaskan, waktu praperadilan ini tujuh hari kerja.
Sidang berikutnya, besok (2/5) replik.
Rencananya, kesimpulan disampaikan pekan depan.
‘’ Selasa sore putusan,’’ ucap Satriany.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ridlwan, menjelaskan, agenda sidang perdana pembacaan surat permohonan praperadilan.
''Yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka Wahyudi atau termohon dalam perkara dugaan korupsi pembanguan RPHU Lamongan,’’ katanya.
‘’Karena dalam perkara pembanguan RPHU itu, berdasarkan hasil audit BPK kerugiannya Rp 92 juta sekian.
Dan rekomendasi BPK pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian.
Sehingga menurut kami kalau rekomendasi BPK sudah dijalankan ya sudah klir, tidak ada itu tindak lanjut bahwa perkara atau kerugian negara yang sudah dipulihkan masih berusaha dicari-cari lagi kesalahan,’’ imbuhnya.
Termohon Jaksa Akhmad Reza Indrawan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan jawaban atas permohonan dari kuasa hukum Wahyudi.
''Intinya jawabannya kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara Wahyudi sudah mengantongi dua alat bukti dan sesuai hukum dan prosedur berlaku,’’ ucap Reza. (sip/yan)
Editor : Arya Nata Kesuma