Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Mantan Kepala Disnakkawan dan Dua Pihak Rekanan Ditahan Atas Kasus Korupsi RPH-U, Segini Besaran Kerugian Negara 

M. Gamal Ayatollah • Kamis, 24 April 2025 | 18:01 WIB
Mantan Kepala Disnakkawan Lamongan M. Wahyudi dan Davis Maherul Abbasiya, selaku pelaksana pengurukan dari CV Abraj Ashfa digelandang ke Lapas Kelas II B Lamongan.
Mantan Kepala Disnakkawan Lamongan M. Wahyudi dan Davis Maherul Abbasiya, selaku pelaksana pengurukan dari CV Abraj Ashfa digelandang ke Lapas Kelas II B Lamongan.

LAMONGAN, Radarlamongan.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah potong hewan unggas (RPH-U), Rabu siang (23/4). Sandy Ariyanto selaku Direktur CV Fajar Krisna ditahan di Kejati Jatim. 

Sedangkan, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan M. Wahyudi dan Davis Maherul Abbasiya, selaku pelaksana pengurukan dari CV Abraj Ashfa ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.  

Seperti pernah diberitakan, proyek bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 tersebut senilai Rp 6 miliar.

‘’Penahahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini (kemarin),’’ terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi. 

Penyidik lembaga antirasuah tersebut mengamankan 53 dokumen, satu handphone, dan uang tunai sekitar Rp 85 juta.

Dia memastikan, pihaknya mengantongi tiga alat bukti yang sah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

‘’Sampai saat ini untuk kerugian negara sekitar Rp 331 juta sekian, belum juga dikembalikan. Serta dalam UU pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, melainkan meringankan,’’ paparnya. 

Anton menjelaskan, kerugian negara tersebut diketahui dari volume pengerjaan gedung. Tersangka terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

‘’Dengan ancaman hukuman kurang lebih 1 sampai 5 tahun penjara,’’ imbuhnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum M. Wahyudi, M. Ridlwan menjelaskan, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah. Salah satunya mengajukan praperadilan beberapa hari lalu.  

‘’Kami tentunya mempertanyakan terkait atas dasar apa penetapan tersangka ini,’’ ujarnya. 

Dia mengklaim, sesuai audit BPK sudah dikembalikan kerugian negara. Sehingga, pihaknya belum mengetahui data dari penyidik jika masih ada kerugian negara yang ditimbulkan. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #Rumah Potong Hewan Unggas #korupsi