LAMONGAN, Radarlamongan.co – Triwulan pertama Tahun 2025 ini, Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima 942 pengajuan perkara perceraian.
Rinciannya cerai talak sebanyak 218 perkara, serta 724 istri menggugat cerai suaminya.
Baca Juga: Lima Hari Tergeletak di Lantai, Tubuh Manula Sebatang Kara Membusuk
Panmud Hukum PA Lamongan, Muhammad Sirojuddin menjelaskan, untuk cerai talak yang mengajukan suami. Sedangkan cerai gugat yang mengajukan perempuan.
Siroj, sapaan akrabnya mengamati tiga bulan terakhir, ada 13 faktor penyebab biduk rumah tangga retak.
Terbanyak faktor ekonomi 353 pengajuan. Selanjutnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 158 perkara.
Baca Juga: Usulkan Raperda Penataan Kabel
‘’Penyebab terjadinya perceraian terbanyak ketiga yakni zina, total ada 57 perkara dan sisanya beberapa faktor lain,’’ imbuhnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali membenarkan jika dalam tiga bulan terakhir didominasi cerai gugat.
‘’Perempuan merasa sudah bisa mencukupi diri sendiri lebih dari suaminya dari segi perekonomian, dari segi pendidikan juga, sehingga terjadilan banyak cerai gugat,’’ ujarnya.
Baca Juga: MPP Diserbu Warga Lamongan, Mayoritas Ajukan Permohonan E-KTP
Imam, sapaan akrabnya menuturkan, padahal dari kemenag sudah mengantisipasi dengan mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan perkawinan (binwin) catin.
Disinggung terkait masih tingginya kasus perceraian di Lamongan.
Menurut dia, diperlukan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
‘’Kita harus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan angka perceraian,’’ terangnya. (sip/ind)
Editor : Indra Gunawan