Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sidak Pasar, Disperindag Lamongan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Rika Ratmawati • Selasa, 11 Maret 2025 | 17:10 WIB

 

LINDUNGI KONSUMEN: Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik mengecek langsung takaran MinyaKita di salah satu kios di Pasar Sidoharjo.
LINDUNGI KONSUMEN: Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik mengecek langsung takaran MinyaKita di salah satu kios di Pasar Sidoharjo.

LAMONGAN, Radarlamongan.co – Minyak goreng merk MinyaKita, belakangan ini menuai sorotan. Di sejumlah daerah ditemukan pedagang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamongan merespon, dengan melakukan sidak ke sejumlah pedagang di Pasar Sidoharjo Lamongan dan pasar tradisional di Kecamatan Babat, kemarin (10/3).

Hasilnya, ditemukan sejumlah pedagang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran. Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik menjelaskan, sesuai dengan instruksi pusat harus dilakukan pengecekan ke pasar dan toko, untuk mengantisipasi kecurangan volume takaran MinyaKita.

‘’Kita melakukan sidak di pasar dan beberapa toko untuk membeli MinyaKita kemudian diukur ulang,” terang Anang, sapaan akrabnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, Anang mengakui, terdapat toko yang menjual MinyaKita tidak sesuai takaran. Seharusnya minyak kita ukurannya 500 mililiter, 1 liter, dan 2 liter.

Kenyataannya ditemukan terdapat MinyaKita yang diproduksi pemerintah dijual dengan takaran berbeda, yakni kurang dari 1 liter atau 850 mililiter hingga 900 mililiter.

Dia menuturkan, toko yang menjual minyak goreng tidak sesuai takaran akan diberikan berita acara, agar barang sementara ditahan. Anang mengaku belum bisa menarik, tapi hasil ini akan dilaporkan ke pusat dulu.

Saat ini, toko yang menjual dengan takaran kurang dari satu liter akan disurati agar menahan produk tersebut dari pasar. ‘’Jangan dijual dulu, kecuali yang takarannya sudah sesuai bisa dijual sambil menunggu arahan pusat,” tuturnya.

Pihaknya akan melaporkan ke dirjen meteorologi pusat, serta menyelidiki distributor label produknya. ‘’Kebetulan kita bekerjasama dengan satgas pangan yang terdiri dari kepolisian juga, untuk membantu melakukan penelusuran ini,” imbuhnya.

Anang mengatakan, minyak goreng produksi pemerintah ini dijual dalam kemasan plastik dan botol. Karena sudah ada harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, maka volume takaran juga harus sesuai.

Informasi yang beredar, sorotan tidak hanya pada takaran, tapi juga adanya MinyaKita yang dioplos. Disinggung terkait hal tersebut.

Anang mengaku sementara yang diuji hanya volume. Untuk kandungan dioplos atau tidak, tentunya perlu dilakukan uji ulang. (rka/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#pasar sidoharjo #MinyaKita #disperindag lamongan #lamongan