LAMONGAN, Radar Lamongan – Masyarakat yang ingin membuat atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), diminta menyertakan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Polres Lamongan sudah menerapkan aturan baru tersebut sejak Jumat (1/11).
Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin membenarkan, peserta pengurusan SIM harus menunjukkan BPJS Kesehatan aktif.
Kebijakan tersebut merupakan ketentuan dari Korlantas Mabes Polri.
''Untuk di Polres Lamongan, tentunya persyaratan tersebut sudah berlaku untuk menunjukan BPJS Kesehatan aktif,’’ terang Arifin.
Dia memastikan, terdapat petugas BPJS kesehatan diperbantukan, untuk mengecek keaktifan peserta untuk pengurusan SIM.
''Saya berharap, pemohon sendiri sudah mempersiapkan persyaratan tersebut (BPJS kesehatan, Red),’’ bebernya.
Jika terdapat pemohon SIM yang belum memiliki BPJS kesehatan, maka diarahkan untuk mengurus di petugas BPJS kesehatan yang stand-by di Polres Lamongan.
Hal itu untuk memudahkan pemohon SIM yang rumahnya jauh, agar tidak bolak-balik ke kantor BPJS kesehatan. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta