Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Belasan Remaja Hamil di Luar Nikah Mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama Lamongan

Anjar Dwi Pradipta • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 01:01 WIB
Grafis : Ainur Ochiem / Radar Bojonegoro
Grafis : Ainur Ochiem / Radar Bojonegoro

Radarlamongan.co – Sebanyak 188 pengajuan dispensasi nikah (diska) mulai Januari – September lalu. Perkara ini mengalami penurunan jika dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, yakni mencapai 252  pengajuan nikah dini. 

Alasan pengajuan diska karena hamil di luar nikah masih tinggi. Dari 33 pengajuan bulan lalu, sebanyak 11 pengajuan karena hamil di luar nikah.

Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Muhammad Sirojuddin membenarkan hal tersebut. 

Dia menjelaskan, bulan lalu 3 pemohon diska di bawah 15 tahun, serta usia 15 tahun hingga 19 tahun sebanyak 30 pemohon.

Rinciannya lulusan SD ada 4 pemohon, SMP ada 9 pemohon, dan SMA ada 20 pemohon. Dari jumlah tersebut yang dikabulkan 29 pengajuan. 

‘’Untuk pekerjaan mayoritas belum bekerja yakni 21 orang, dan sudah kerja ada 12 orang,’’ terang Sirojudin.

Seperti diketahui, dispensasi nikah adalah pemberian izin pernikahan oleh PA kepada calon suami dan istri yang belum berusia 19 tahun.

 Sirojudin mengaku, bahwa dengan turunnya menunjukan keberhasilan pemerintah daerah dan para stakeholder. 

‘’Namun tetap perlu ada upaya dalam menurunkan pernikahan dini,’’ ucapnya. 

Wakil Ketua III DPRD Lamongan, Imam Fadlli mengatakan, perlu ada kesadaran bersama antara masyarakat untuk tidak melakukan pernikahan dini. Sehingga, dia berharap  semua pihak saling mengingatkan. 

‘’Untuk terus mengingatkan agar pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan agama dan negara,’’ ujar Imam, sapaan akrabnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan, Imam Hambali menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dampak perkawinan anak. Kemudian mendukung Pemda dalam program stop perkawinan anak dan penurunan stunting.

‘’MoU dengan pengadilan agama terkait data perkawinan dan perceraian melalui aplikasi,’’ imbuhnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#dispensasi nikah #lamongan #diska