LAMONGAN, Radar Lamongan - Kurang lebih 60 mahasiswa dari aliansi BEM kampus se-Lamongan, yakni BEM Unisla, Unisda, dan Bilfath.
Massa berkumpul di Sport Center Lamongan (SCL), kemudian aksi di depan kantor KPUK Lamongan dan gedung DPRD Lamongan.
Aliansi BEM ini menuntut empat hal, yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk memenuhi konstitusi, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi,
serta mendesak KPU RI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
Massa juga menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPR RI dan DPRD Lamongan, untuk menolak semua upaya revisi UU Pilkada 2024.
Korlap Aksi, Nur Wahid menjelaskan, dalam aksi aliansi BEM Lamongan ini berupaya untuk mengawal putusan MK.
‘’Kita ingin mengadili Joko Widodo, dari 10 tahun kepemimpinannya, banyak hal yang terselewengkan dan tidak adil bagi masyarakat dan mahasiswa,’’ ujarnya.
Ketua Komisioner KPUK Lamongan, Mahrus Ali memastikan, bahwa putusan MK ini sudah ditindaklanjuti dengan peraturan yang ada, terutama struktur KPU dengan keluarnya PKPU 10 Tahun 2024.
‘’Mengakomodir semua dari putusan MK tersebut, sehingga kami di jajaran penyelenggara teknis yaitu KPU lebih tenang lagi dalam melaksanakan tahapan,’’ terangnya.
Pimpinan Sementara DPRD Lamongan, M. Freddy Wahyudi menuturkan, pihaknya menampung yang menjadi aspirasi dan tuntutan mahasiswa, yang nantinya akan disampaikan ke perwakilan DPRD provinsi dan pusat.
‘’Kita tampung dan itu disampaikan kepada perwakilan kita yang di atas,’’ imbuhnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta