Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Judi Online Jadi Momok Keretakan Rumah Tangga, 34 Perkara Perceraian Disebabkan Judi Online

Anjar Dwi Pradipta • Rabu, 19 Juni 2024 | 00:25 WIB

JADI ATENSI: Merebaknya situs dan aplikasi judi online yang memiliki dampak buruk, harus menjadi perhatian dari pemerintah. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)
JADI ATENSI: Merebaknya situs dan aplikasi judi online yang memiliki dampak buruk, harus menjadi perhatian dari pemerintah. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Judi online (judol) memiliki dampak buruk terhadap keharmonisan rumah tangga.

Mulai Januari hingga pertengahan bulan ini, Pengadilan Agama (PA) mencatat terdapat 34 perkara perceraian karena judi, yakni didominasi judol jenis slot. 

 Akhirnya timbul pertengkaran karena judi, karena uang tidak diberikan kepada istri tapi malah dipakai judi, kata Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (17/6)

Dampak buruk judol juga menjadi perhatian Presiden Jokowi yang meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judol pada Jumat (14/6). 

Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasa judol.

Yanto, sapaan akrabnya mengatakan, bahaya perjudian yang menyebabkan keretakan rumah tangga, harus benar-benar diedukasi kepada masyarakat. 

Menurut dia, banyak orang ingin kaya secara instan, yang akhirnya memilih judi.

Namun kebiasaan buruk tersebut justru menjadi bumerang bagi diri sendiri dan keluarga. 

Jangan sampai judi, karena itu perbuatan dilarang agama, imbaunya.

Selama hampir enam bulan ini, PA menerima sebanyak 904 pengajuan perceraian.

Didominasi 658 pengajuan cerai gugat dari pihak perempuan, serta 246 pengajuan cerai talak dari pihak lelaki. 

Pengaruhnya karena perempuan sudah banyak yang memiliki SDM tinggi dan bisa mencari uang sendiri.

Sehingga, ketika tidak diberikan nafkah karena uang digunakan untuk bermain judi, maka mereka memilih untuk berpisah.

Berdasarkan pengamatannya, perilaku judi biasanya bersamaan dengan perilaku mabuk-mabukan.

Padahal, kedua perilaku tersebut memiliki dampak negatif pada keharmonisan rumah tangga. 

Ada perceraian karena alasan mabuk. Rerata ada masalah di tempat kerja, yang akhirnya diluapkan mabuk-mabukan, katanya.

Pihaknya selalu mewanti-wanti kepada para pasangan untuk menghindari perceraian.

Yakni menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan kekeluargaan. 

 Semua orang ada masalah, tinggal bagaimana mengatasinya, tukasnya. 

Anggota komisi D DPRD Lamongan, Imam Fadlli menuturkan, problem judol mencuat dan menjadi atensi pemerintah hingga dibentuknya satgas.

Menurut dia, dari dulu satu dari sekian penyebab perceraian akibat perjudian. 

Baik judi era kolonial, mauapun era melenial sekarang judi online, ujarnya. 

Imam berharap, dengan dibentuknya satgas pemberantasan judi bisa memberantas hingga ke akarnya.

Yakni mulai dari menutup seluruh situs atau aplikasi perjudian hingga adanya hukuman tegas. 

Jadi tidak timbul lagi permasalahan keluarga yang disebabkan judi online, ucap politisi F-Gerindra ini.

Imam merasa prihatin dengan masih tingginya angka perceraian di Lamongan.

Hal ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Tapi keseluruhan, tokoh agama, masyarakat, dan dinas (OPD, Red) harus bersama-sama menekan angka perceraian, ujarnya. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#jokowi #lamongan #perceraian #judol #judi online