Berpotensi Mengebiri Kebebasan Pers, Jurnalis Lamongan Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran

Anjar Dwi Pradipta • Dipublikasikan Selasa, 28 Mei 2024 | 14:44 WIB
AKSI NYATA: Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan turun ke jalan dan membentangkan poster penolakan terhadap RUU Penyiaran. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)
AKSI NYATA: Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan turun ke jalan dan membentangkan poster penolakan terhadap RUU Penyiaran. (Anjar D. Pradipta / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Puluhan jurnalis di Lamongan melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (27/5).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini menggelar long march berangkat dari Balai Wartawan di Jalan Kombespol M. Duryat, Lamongan menuju ke Gedung Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan. 

Ketua PWI Lamongan, Kadam Mustoko menjelaskan, aksi ini bertujuan sebagai penolakan beberapa pasal dalam RUU Penyiaran.

‘’Dimana RUU itu ibaratnya mengebiri kemerdekaan pers.

Kami dari wartawan Lamongan tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan, menolak keras terhadap RUU tersebut,’’ tegasnya. 

Di sepanjang perjalanan, para jurnalis membentangkan poster penolakan, hingga melakukan orasi pertama di depan Gedung Pemkab Lamongan.

Tiga tuntutan dalam aksi demo tersebut. Pertama menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. 

Kedua meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Terakhir para jurnalis meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Selanjutnya, Sekdakab Lamongan, M. Nalikan menemui massa dan berkomitmen menyampaikan aspirasi para jurnalis ke DPR RI.

‘’Menyampaikan ini ke kementerian terkait dan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti,’’ ucapnya.

Nalikan mengatakan, Pemkab Lamongan mendukung agar RUU Penyiaran ini untuk dikaji lagi. ‘’Agar kebebasan pers bisa berjalan dengan baik seperti tahun-tahun yang lalu,’’ ucap Nalikan. 

Massa lalu melanjutkan aksi ke Gedung DPRD Lamongan dengan aksi jalan mundur.

Ini sebagai bentuk kemunduran terhadap kebebasan pers. Para jurnalis sempat kecewa karena DPRD Lamongan hanya diwakili Wakil Ketua III Husnul Aqib dan Sekwan Aris Wibawa.  

Namun massa akhirnya bisa menerima setelah dijelaskan, jika mayoritas pimpinan dan anggota Dewan sedang ada tugas di bawah.

Aqib merasa prihatin terkait RUU tentang penyiaran. Dia berjanji nantinya akan mengantarkan tuntutan ini ke DPR RI. 

‘’Tapi kami tetap akan ingin mengawal menyampaikan kesana (DPR RI, Red),’’ ujarnya.

Sekretaris DPW PAN Jatim ini juga siap mengawal bersama-sama para intelektual dan jurnalis. ‘’Dan sekarang ingin memperjuangkan hak-haknya,’’ ucap Aqib. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
Revisi RUU Penyiaran Long march jurnalis lamongan