Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Proses Rekonstruksi Kasus Seblak Dicampur Racun Tikus di Sumberwudi Karanggeneng, Tersangka Peragakan 25 Adegan di Sembilan Lokasi, Begini Faktanya

Anjar Dwi Pradipta • Selasa, 7 Mei 2024 | 19:33 WIB
TERENCANA: Salah satu rekonstruksi menunjukkan saat tersangka Nur Fadillah membeli racun tikus di salah satu toko pertanian yang digunakan untuk meracuni Abdul Aziz. (Anjar. / Radar Lamongan)
TERENCANA: Salah satu rekonstruksi menunjukkan saat tersangka Nur Fadillah membeli racun tikus di salah satu toko pertanian yang digunakan untuk meracuni Abdul Aziz. (Anjar. / Radar Lamongan)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seblak beracun di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Senin (6/5).

Tersangka Nur Fadillah, 27, memeragakan 25 adegan di sembilan lokasi, untuk menguak kronologi mulai awal hingga akhir penyebab kematian Abdul Aziz, 23, pada Tanggal 7 Februari 2024 lalu.  

‘’Memang benar, untuk saat ini anggota beserta tim JPU Kejari Lamongan melakukan rekonstruksi,’’ tutur Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata melalui Kanit 1 Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar. 

Tersangka asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket tersebut memeragakan adegan mulai dari membeli racun tikus cair di toko pertanian, hingga mencampurkan racun tikus ke dalam seblak.

Selanjutnya, tersangka memberikan seblak tersebut kepada korban, yang saat itu berada di bengkelnya di Desa Sumberwudi. 

‘’Peragaan nomor 14, tersangka membeli seblak di Desa Pucangro, Kecamatan Kalietengah,’’ terang Sunandar.

Tersangka lalu pergi meninggalkan korban. Beberapa menit kemudian, tersangka mengubungi korban melalui HP.

Tujuannya untuk memastikan korban sudah memakan seblak tersebut. 

Beberapa saat kemudian, tersangka mengirim pesan singkat dan tidak mendapat balasan dari korban.

Bahkan, tersangka sempat memastikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

‘’Dalam rekontruksi ini tersangka telah memeragakan adegan mulai awal hingga akhir hingga melihat korban sudah tidak bernyawa,’’ tegasnya.  

Lilik, penjual seblak di Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah mengaku sempat kaget saat diberi tahu anggota Polres Lamongan jika seblak yang dijualnya mengandung racun tikus.

Dia menjelaskan, tersangka membeli seblak dua posi yakni satu biasa dan satu pedas tulang. 

Pelaku sering membeli seblak di warung Lilik. Namun, menurut dia, saat itu tersangka mengenakan topi, sehingga dia mengira pelaku laki-laki.

‘’Pelaku sendiri pada saat membeli dua porsi tersebut saat siang hari bersama temannya,’’ ungkapnya. 

Seperti pernah diberitakan, Nur Fadillah nekat meracuni Abdul Aziz dengan racun tikus yang dicampur seblak.

Korban asal Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tersebut ditemukan meninggal dengan mulut berbusa di bengkelnya.

Diduga pelaku sakit hati karena sering dicaci maki oleh korban. 

Kasus tersebut terkuak setelah orang tua korban membuka pesan di HP milik korban.

Bahkan, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka.

Berdasarkan keterangan, tersangka menerima uang Rp 20 juta, serta berjanji akan memperkenalkan salah satu temannya kepada korban. (mal/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#seblak #rekonstruksi pembunuhan #racun tikus #lamongan