Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Sidang Investasi Bodong Berkas Kedua, Putusan Lebih Ringan Sepuluh Bulan

Anjar Dwi Pradipta • Jumat, 5 April 2024 | 01:48 WIB
BELUM INCRACHT: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat membacakan putusan terhadap terdakwa investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad. (Ist. / Rdrlmg)
BELUM INCRACHT: Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat membacakan putusan terhadap terdakwa investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad. (Ist. / Rdrlmg)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 24, menjalani sidang pembacaan putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (3/4).

Terdakwa asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi ini divonis lebih ringan sepuluh bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. 

Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan terdakwa Samudra Zahrotul Bilad terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan beberapa kali, sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, terang Maskur dalam persidangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, barang bukti empat buku tabungan dan empat ATM atas nama terdakwa dirampas dan dimusnahkan.

Serta barang bukti 55 item emas dengan berat ada 161,03 gram.

Dikembalikan kepada PT Pegadaian Cabang Lamongan melalui saksi Andreswari, imbuhnya. 

Barang bukti lainnya yakni HP Iphone 13 Pro Max, satu sertifikat HGB, uang tunai Rp 251,325 juta, dan dua unit mobil.

Seluruhnya diserahkan kepada paguyuban sebagaimana akta notaris surat kuasa dan penunjukan. 

Yang dikuasakan kepada korban Nita Thalia untuk dibagikan kepada korban sebagaimana dalam akta sebagai pengganti atas kerugian, terang Maskur.

Dalam berkas pertama, Bilad divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dengan putusan ini, Bilad bakal lebih lama berada di dalam jeruji besi.

Namun, putusan tersebut belum incrahcht (berkekuatan hukum tetap) karena terdakwa Bilad masih pikir-pikir. 

 Mohon izin Yang Mulia, saya pikir-pikir, ucap terdakwa berjilbab tersebut dalam persidangan. 

Sementara itu, JPU Dwi Dara Agustina juga pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya JPU Dwi Dara Agustina menuntut terdakwa dengan pidan penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

Berkas kedua ini merupakan perbuatan terdakwa beserta reseller-nya kepada para member.

Dalam sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi dari member, reseller, Pegadaian Lamongan, dan developer perumahan. 

Awalnya Bilad membuat investasi berkedog trading aplikasi.

Kemudian Bilad menawari teman-teman dekatnya melalui pesan singkat, dengan menawarkan dengan profit 40 persen.

Pencairan dijanjikan antara 10 hari hingga 25 hari. Para reseller diperintah untuk mencari member, dengan iming-iming profit Rp 100 ribu per slot. Dalam berkas kedua, terdapat 15 korban yang menelan kerugian sekitar Rp 846 juta. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #investasi bodong