LAMONGAN, Radar Lamongan — Herman, Narapidana teroris (Napiter) kasus pengeboman di Gereja Katedral Makassar Tahun 2021 kembali menghirup udara segar, kemarin (3/4).
Pria berusia 31 tahun asal Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar ini telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Seperti diketahui, Herman berperan sebagai driver atau pengantar eksekutor bom pada insiden di Gereja Katedral Makassar Tahun 2021.
Herman mengaku akan pulang ke rumahnya, serta nantinya berencana mencari pekerjaan seadanya untuk menyambung hidup.
Kalau saya dulu memang bekarja sebagai sopir mobil, ucapnya sambil tersenyum.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Mahrus Ali menjelaskan, Herman menerima vonis hukuman selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tahun 2022.
Semula Herman menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.
Herman kemudian dipindah dan menjalani sisa hukuman sekitar tahun tahun penjara di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Hanya tinggal satu ini napiter di Lapas II B Lamongan dan sekarang sudah tidak ada lagi, ucapnya.
Dia mengatakan, pembinaan napiter bersinergi dengan BNPT.
Berdasarkan pengamantannya, Herman sudah sering ikut berjamaah dengan napi lainnya, serta sudah menyatakan NKRI.
Dalam waktu dekat ini, informasinya ada dua napiter lagi yang hendak dipindahkan di Lapas Kelas IIB Lamongan, terangnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta