LAMONGAN, Radar Lamongan – Polres Lamongan
menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum
(ABH) dalam kasus penghadangan terhadap
anggota Sabhara Polres Lamongan.
‘’Setelah melalui pemeriksaan serta gelar perkara,
menetapkan tiga anak,’’ kata Kasatreskrim Polres
Lamongan AKP I Made Suryadinata melalui Kanit
PPA Polres Lamongan Ipda Sunaryo.
Dia menjelaskan, tiga ABH itu Cw, 15, dan My, 16,
asal Kecamatan Karanggeneng. Serta Nb, 17, asal
Kecamatan Laren.
Cw berperan menantang petugas
dengan nada kasar, Nb mematikan mesin motor
milik petugas, dan My membawa potongan bambu.
‘’Sudah jelas peran masing – masing saat kejadian,’’
imbuhnya.
Seperti diberitakan, sembilan anak di bawah umur
sok-sokan menghadang, mengancam, berkata kasar,
dan menakut-nakuti dua anggota Sabhara Polres
Lamongan berpakaian preman, Bripda Fiqih dan
Bripda Abdi, yang mencari makan sahur. Bahkan,
mesin motor yang dikendarai petugas itu dimatikan.
Dua petugas tersebut melaporkan kepada rekannya.
Anggota lain yang tiba di lokasi mengamankan
sembilan anak yang meresahkan. (mal/yan)