LAMONGAN, Radar Lamongan - Kasus perceraian di awal tahun ini masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Lamongan menerima 546 pengajuan perceraian dua bulan terakhir.
Pada Bulan Januari terdapat 353 pengajuan, dengan rincian 114 cerai talak dan 239 cerai gugat. Sedangkan, bulan lalu terdapat 193 pengajuan, dengan rincian 57 cerai talak dan 136 cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab retaknya biduk rumah tangga.
Di antaranya sebanyak 23 pengajuan perceraian akibat perselingkuhan.
Zina menjadi salah satu faktor penyebab dari perceraian, terang Setianto kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (5/3).
Berdasarkan pengamatannya, mayoritas kasus perselingkuhan bermula dari media sosial (medsos).
Yakni dipicu adanya saling komunikasi dengan teman lama di media sosial dan berlanjut di acara reuni.
Kemudian pasangan resmi memergoki chat perselingkungan di HP, yang akhirnya mengajukan perceraian.
Setianto meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan medsos.
Awalnya dari situ, suami punya hubungan dengan perempuan lain, ujarnya.
Sedangkan, penyebab perceraian terbesar masih dari faktor ekonomi, yakni sebanyak 169 perkara.
Penyebab lainnya karena penyakit masyarakat seperti suka mabuk-mabukan, judi, dan beberapa faktor lainnya.
Alasan perceraian ada beberapa, terutama dipakai perselihan terus-menerus, imbuhnya.
Terdapat beberapa kebijakan yang tujuannya untuk meminimalisasi perceraian.
Jika tidak ada alasan pengajuan perceraian, maka harus lebih dari enam bulan. Selain itu, jika pasangan kedua hadir, maka bisa dimediasi.
Kalau orangnya tidak hadir, tidak bisa dimediasi, pungkasnya. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta