Berita Utama Event Hobi Kriminal Lamongan Lamongan Banget Nasional Pendidikan Persela Politik Sportainment Tecno-Oto Wisata & Kuliner Wisata Kuliner

Masih Ingat Kasus Investasi Bodong di Lamongan? Bilad Selaku Owner Terancam Hukuman Tambahan Empat Tahun Penjara

Anjar Dwi Pradipta • Kamis, 7 Maret 2024 | 22:57 WIB
BERIKAN KESAKSIAN : Enam Saksi Korban Investasi Bodong dihadirkan dalam persidangan di PN Lamongan (istimewa)
BERIKAN KESAKSIAN : Enam Saksi Korban Investasi Bodong dihadirkan dalam persidangan di PN Lamongan (istimewa)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 20, telah divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Lamongan pada 1 Februari 2023.

Seperti diketahui, para reseller juga telah divonis yakni Silvia Arbiati, Faradiba Noer Laila, Arum Rahmawati, dan Jihan. 

Namun, kasus hukum yang menjerat Bilad tak berakhir sampai di situ. Terdakwa asal Dusun Plosolebak, Kecamatan Tambakploso, Kecamatan Turi kembali menjalani sidang dengan berkas berbeda, kemarin (6/3). 

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kedua tersebut.

JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, enam saksi tersebut merupakan member dari para reseller. Selanjutnya sidang minggu depan dengan agenda keterangan saksi. 

Insya Allah, minggu depan jika tidak ada halangan sekitar delapan saksi, tutur Dara, sapaan akrabnya.

Hal ini disebabkan dalam perkara Bilad terkait dengan unsur penyertaan bersama reseller yang kemarin.

Sehingga korban dari reseller juga merupakan korban yang kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara Bilad, ujarnya. 

Agung menambahkan, reseller nantinya dihadirkan sebagai saksi. Hal ini kami perdalam sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan perkara sebelumnya, terang Agung. (sip/ind)

Editor : Anjar D. Pradipta
#lamongan #investasi bodong #pengadilan negeri (PN)