LAMONGAN, Radar Lamongan - Owner investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad, 20, telah divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Lamongan pada 1 Februari 2023.
Seperti diketahui, para reseller juga telah divonis yakni Silvia Arbiati, Faradiba Noer Laila, Arum Rahmawati, dan Jihan.
Namun, kasus hukum yang menjerat Bilad tak berakhir sampai di situ. Terdakwa asal Dusun Plosolebak, Kecamatan Tambakploso, Kecamatan Turi kembali menjalani sidang dengan berkas berbeda, kemarin (6/3).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kedua tersebut.
JPU Dwi Dara Agustina mengatakan, enam saksi tersebut merupakan member dari para reseller. Selanjutnya sidang minggu depan dengan agenda keterangan saksi.
Insya Allah, minggu depan jika tidak ada halangan sekitar delapan saksi, tutur Dara, sapaan akrabnya.
Hal ini disebabkan dalam perkara Bilad terkait dengan unsur penyertaan bersama reseller yang kemarin.
Sehingga korban dari reseller juga merupakan korban yang kami hadirkan sebagai saksi dalam perkara Bilad, ujarnya.
Agung menambahkan, reseller nantinya dihadirkan sebagai saksi. Hal ini kami perdalam sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan perkara sebelumnya, terang Agung. (sip/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta