LAMONGAN, Radar Lamongan — Junaidi Halid, 41, mendekam di balik jeruji besi Polres Lamongan, kemarin (12/2).
Warga Desa Kumbak, Kecamatan Gerong, Lombok, Nusa Tenggara Barat mencuri sejumlah koper milik mantan istrinya Nur Afifatul Faizah, 35, pemilik travel di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.
Pencurian dilakukan pada Tanggal 9 Maret 2023 di Kantor Ama Nurrurohmah di Kecamatan Tikung.
Koper tersebut digunakan tersangka untuk menjalankan penipuan umrah murah.
Tersangka ini melakukan pencurian koper dari mantan istrinya hingga digunakan untuk penipuan, tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo.
Awalnya korban melaporkan kehilangan 10 koper umrah.
Berbekal koper tersebut, tersangka menipu umrah murah kepada dua orang seharga Rp 50 juta.
Beberapa orang tertarik mengikuti umrah, karena menilai harganya murah.
Setelah diamankan, ternyata tersangka juga melakukan penipuan sebanyak 10 orang pemberangkatan umrah , imbuhnya.
Dari para korbannya, tersangka meraup uang hingga Rp 246 juta.
Sedangkan, uang Rp 120 juta digunakan untuk terbang ke Jakarta dan membuat paspor.
Tersangka terancam Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.
Sedangkan tindak penipuan dan penggelapan terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, terangnya.
Junaidi Halid menjelaskan, sebagian uang telah digunakan untuk mengurus paspor ke Jakarta.
Sebagian telah dikirimkan kepada salah satu teman dekat wanitanya, dengan alasan untuk membeli susu.
Serta sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, terangnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta