LAMONGAN , Radar Lamongan - Tim Direktorat Dittipidter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan ke PT. KWI, Kamis (18/1).
Jumlah kayu yang disita sebanyak 335 batang, yakni setara 1.566,58 meter kubik kayu.
Jenisnya beragam yakni meranti, rimba campuran, dan indah.
Ahli penguji dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim memeriksa kayu tersebut.
Bisnis penjualan kayu hasil illegal loging (pembalakan liar) hutan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terendus.
Kayu ilegal tersebut dijual oleh PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS) kepada pihak PT. Kayan Wood Industries (KWI) di Kecamatan Pucuk, Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menangkap tersangka berinisial J,selaku surveyor PT yang memberikan perintah kepada penebang di luar konsesi (izin) PT. CSS.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifudin menjelaskan,
petugas sebelumnya mendapati sekitar 163 tunggak (sisa pohon bekas tebangan) di hutan yang dilakukan oleh PT. CSS yang bergerak di bidang hasil hutan kayu.
Dia memastikan, lahan tersebut di luar izin area PT. CSS. Setelah itu, petugas memeriksa sebanyak 13 saksi dari PT. CSS.
Tak hanya itu saja, akan tetapi juga melakukan penentuan titik koordinat pemotongan kayu tersebut, terang Nunung.
Dia menuturkan, PT. CSS diduga melakukan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan.
Tujuannya untuk mengejar target produksi. Barang bukti yang disita yakni dokumen SKSHHK-KB,
nota angkutan kayu, satu unit HP, satu unit logging truk, satu unit whell loader, satu unit buldozer, satu unit eskavator, dan dua unit chainsaw milik PT. CSS.
Saat ini terdapat 176 batang kayu yang rencana dikirim oleh PT. CSS ke PT KWI melalui jalur laut dan dijadwalkan bersandar di Pelabuhan Gresik, imbuhnya.
Disinggung terkait keterlibatan PT. KWI terhadap aktivitas illegal loging tersebut.
Menurut dia, PT. KWI belum mengarah sebagai penadah karena membeli dengan dokumen dan harga yang wajar.
Masalah dokumen tentunya masih melakukan pendalaman, terangnya. (mal/ind)
Editor : Anjar D. Pradipta